Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2645 |
Kitab | Diyat |
Bab | Luka yang menampakkan luka bagian dalam |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Jamil bin Hasan, telah menceritakan kepada kami Abdul `A’la, telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Abu Arubah dari Mathar dari Amru bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada luka yang menimbulkan tulang kelihatan diyatnya lima, yaitu lima ekor unta”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2645 – Luka yang menampakkan luka bagian dalam.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.