Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2625 |
Kitab | Diyat |
Bab | Barangsiapa menghalangi antara wali korban dengan qishash atau diat |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma’mar, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Katsir dari Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas, la meriwayatkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara marfu’, beliau bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta) atau karena menahan batu atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash. Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2625 – Barangsiapa menghalangi antara wali korban dengan qishash atau diat.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.