Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2572 |
Kitab | Hudud |
Bab | Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya adalah syahid |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُرِيدَ مَالُهُ ظُلْمًا فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Al Muthallib dari Abdullah bin Al Hasan dari Abdurrahman Al `A’raj dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang hartanya ingin dimiliki secara zalim oleh orang lain lalu ia terbunuh, maka ia mati syahid.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2572 – Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya adalah syahid.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.