Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2571 |
Kitab | Hudud |
Bab | Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya adalah syahid |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
حَدَّثَنَا الْخَلِيلُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ الْجَزَرِيُّ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أُتِيَ عِنْدَ مَالِهِ فَقُوتِلَ فَقَاتَلَ فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Khalil bin Amru, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Sinan Al Jazari dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang hartanya dirampok lalu ia diserang dan kemudian melawan namun terbunuh, maka ia mati syahid. “
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2571 – Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya adalah syahid.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.