Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2556 |
Kitab | Hudud |
Bab | Penegakkan hukuman hudud atas budak wanita |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh berkata; telah memberitakan kepada kami Laits bin Sa’ad dari Yazid bin Abu Habib dari Ammar bin Abu Farwah bahwa Muhammad bin Muslim menceritakannya bahwa ‘Urwah menceritakan kepadanya bahwa Amrah binti Abdurrahman juga telah menceritakannya dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang hamba sahaya perempuan melakukan zina, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, apabila melakukannya lagi, maka deralah ia, lalu juallah ia meskipun hanya senilai seutas tali.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2556 – Penegakkan hukuman hudud atas budak wanita.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.