Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2551 |
Kitab | Hudud |
Bab | Orang yang melakukan perbuatan kaum Luth |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيرِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shabah dan Abu Bakar bin Khalad, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Amru bin Abu Amru dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2551 – Orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.