Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2549 |
Kitab | Hudud |
Bab | Orang yang menampakkan perbuatan keji |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Yahya bin Ubaid, telah menceritakan kepada kami Laits bin Sa’ad dari Ubaidullah bin Abu Ja’far dari Abu Al Aswad dari Urwah dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya aku adalah orang yang menghukum rajam seseorang tanpa harus ada saksi, niscaya aku akan menghukum rajam di fulanah sebab dari dirinya tampak keraguan, baik dari ucapan, gerak-gerik dan dari laki-laki yang datang padanya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2549 – Orang yang menampakkan perbuatan keji.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.