Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2525 |
Kitab | Hudud |
Bab | Darah seorang muslim tidak halal kecuali dengan tiga hal |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Abu Bakar bin Khallad AL Bahili, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki’ dari ‘A’masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah bin Mas’ud berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah mengucap syahadat, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari jama’ah yaitu murtad meninggalkan Islam.’
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2525 – Darah seorang muslim tidak halal kecuali dengan tiga hal.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.