Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2509 |
Kitab | Hukum-hukum |
Bab | al Mukatib (budak yang membebaskan diri dengan tebusan) |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abdullah bin Sa’id, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al ‘Ahmar dari Ibnu ‘Ajlan dari Sa’id bin Abu Sa’id dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada tiga orang yang berhak di tolong oleh Allah; orang yang berperang di jalan Allah, seorang budak mukatab yang ingin merdeka dengan melaksanakan kesepakatan bersama tuannya serta seorang laki-laki yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan diri.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2509 – al Mukatib (budak yang membebaskan diri dengan tebusan).
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.