Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2508 |
Kitab | Hukum-hukum |
Bab | Ummul Walad (budak yang melahirkan anak dari tuannya) |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Ishaq bin Manshur, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazak dari Ibnu Juraij, telah mengkabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Kami menjual hamba sahaya perempuan yang hanya digunakan untuk disetubuhi (selir atau dayang) dan ummahatul Aulad (budak perempuan yang melahirkan anak dari majikannya) kami, sementara saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup di tengah-tengah kami dan kami tidak melihat larangan dalam hal itu.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2508 – Ummul Walad (budak yang melahirkan anak dari tuannya).
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.