Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2477 |
Kitab | Hukum-hukum |
Bab | Batas sumur |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Amru bin Sukain berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin ‘Atha keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Isma’il Al Makki dari Al Hasan dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menggali sumur maka baginya empat puluh hasta sebagai tempat menderum binatang ternak.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2477 – Batas sumur.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.