Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2462 |
Kitab | Hukum-hukum |
Bab | Mengawinkan pohon kurma |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Affan berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit dari Anas bin Malik dan Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar suara-suara, beliau lalu bertanya, “Suara apa ini?” para sahabat berkata, “Kurma yang mereka kawinkan.” Beliau bersabda: “Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik.” Maka, pada tahun itu para sahabat tidak lagi mengawinkan hingga kurma-kurma mereka rusak. Mereka kemudian menyampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: “Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka itu urusan kalian, tetapi jika menyangkut urusan agama kalian maka kembalikanlah kepadaku.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2462 – Mengawinkan pohon kurma.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.