Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2455 |
Kitab | Hukum-hukum |
Bab | Keringanan untuk melakukan bagi hasil dengan sepertiga atau seperempat |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ الْأَرْضَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ خَرَاجًا مَعْلُومًا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad Al Bahili dan Muhammad bin Isma’il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Amru bin Dinar dari Thawus ia berkata, Ibnu Abbas berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya salah seorang dari kaliam menyerahkan (pengelolaan tanahnya) kepada saudaranya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta bagian tertentu.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2455 – Keringanan untuk melakukan bagi hasil dengan sepertiga atau seperempat.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.