Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2454 |
Kitab | Hukum-hukum |
Bab | Keringanan untuk melakukan bagi hasil dengan sepertiga atau seperempat |
Hadits Riwayat | Sunan Ibnu Majah |
Nas
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ خَالِدٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ أَكْرَى الْأَرْضَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ عَلَى الثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَهُوَ يُعْمَلُ بِهِ إِلَى يَوْمِكَ هَذَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Tsabit Al Jahdari berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Khalid dari Mujahid dari Thawus berkata, ” Mu’adz bin Jabal pernah menyewakan tanah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian juga Abu Bakar, Umar dan Utsman dengan bagi hasil sepertiga atau seperempat, dan hal itu masih dilakukannya sampai harimu ini.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Ibnu Majah No. 2454 – Keringanan untuk melakukan bagi hasil dengan sepertiga atau seperempat.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.