Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3145 |
Kitab | Peradilan |
Bab | Pemenjaraan karena hutang dan selainnya |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Asad telah menceritakan kepada kami An Nadlr bin Syumail telah mengabarkan kepada kami Hirmas bin Habib seorang laki-laki dari penduduk badui, dari Ayahnya dari Kakeknya ia berkata, “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa orang yang berhutang kepadaku, lalu beliau bersabda: “Tetaplah bersamanya!” Kemudian beliau bertanya: “Wahai saudara Bani Tamim, apa yang engkau ingin engkau lakukan terhadap tawananmu?”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3145 – Pemenjaraan karena hutang dan selainnya.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.