Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3144 |
Kitab | Peradilan |
Bab | Pemenjaraan karena hutang dan selainnya |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari Wabr bin Abu Dulailah dari Muhammad bin Maimun dari ‘Amru bin Asy Syarid dari Ayahnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Orang mampu yang menunda pembayaran hutangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya.” Ibnu Al Mubarak berkata, “Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3144 – Pemenjaraan karena hutang dan selainnya.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.