Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3137 |
Kitab | Peradilan |
Bab | Sumpah wajib diberikan oleh orang yang tertuduh |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ
كَتَبَ إِلَيَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Al Qa’nabi telah menceritakan kepada kami Nafi’ bin Umar dari Ibnu Abu Mulaikah ia berkata, ” Ibnu Abbas menulis surat kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi putusan bahwa orang yang tertuduh harus bersumpah.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3137 – Sumpah wajib diberikan oleh orang yang tertuduh.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.