Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3117 |
Kitab | Peradilan |
Bab | Hukum untuk sesama ahli dzimmah |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad Al Marwazi telah menceritakan kepadaku Ali bin Husain dari Ayahnya dari Yazid An Nahwi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, “Ayat: ‘(Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka) ‘ (Qs. Al Maidah: 42), dihapus dan diganti dengan ayat: ‘(maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan) ‘ (Qs. Al Maidah: 48).
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3117 – Hukum untuk sesama ahli dzimmah.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.