Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3115 |
Kitab | Peradilan |
Bab | Bagaimana dua orang yang berselisih duduk di depan hakim |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْحَكَمِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’ telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Mush’ab bin Tsabit dari Abdullah bin Az Zubair ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan, bahwa dua orang yang saling berselisih hendaklah duduk di hadapan hakim.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3115 – Bagaimana dua orang yang berselisih duduk di depan hakim.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.