Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3108 |
Kitab | Peradilan |
Bab | Minta jabatan hakim dan berambisi di dalamnya |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ نَسْتَعْمِلَ أَوْ لَا نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Qurrah bin Khalid telah menceritakan kepada kami Humaid bin Hilal telah menceritakan kepadaku Abu Burdah ia berkata, Abu Musa berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kami tidak akan memberikan jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kami kepada orang yang menginginkannya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3108 – Minta jabatan hakim dan berambisi di dalamnya.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.