Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3091 |
Kitab | Jual-beli |
Bab | Yang mengambil manfaat harus memberikan jaminan |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ ثُمَّ إِنَّ الْحَسَنَ نَسِيَ فَقَالَ هُوَ أَمِينُكَ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Musaddad bin Musarhad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Abu ‘Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang ia ambil hingga ia menunaikannya, -kemudian Al Hasan lupa lanjutannya-. Lantas ia menyebutkan, “…. dia adalah orang yang engkau percayai, tidak ada tanggung jawab atasnya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3091 – Yang mengambil manfaat harus memberikan jaminan.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.