Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3086 |
Kitab | Jual-beli |
Bab | Pendapat yang mengatakan "Hal itu berlaku bagi diri dan keturunannya" |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُرْقِبُوا وَلَا تُعْمِرُوا فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا أَوْ أُعْمِرَهُ فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Juraij dari ‘Atha dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah memberikan Ruqba atau Umra. Barangsiapa diberi Ruqba atau Umra maka hal tersebut untuk para pewarisnya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3086 – Pendapat yang mengatakan “Hal itu berlaku bagi diri dan keturunannya”.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.