Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3080 |
Kitab | Jual-beli |
Bab | Wanita memberikan sesuatu tanpa izin suaminya |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Husain dari ‘Amru bin Syu’aib bahwa Ayahnya telah mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3080 – Wanita memberikan sesuatu tanpa izin suaminya.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.