Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3044 |
Kitab | Jual-beli |
Bab | Seseorang membeli budak kemudian memperkejakannya, setelah itu ia melihat ada cacat pada budak tersebut |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Makhlad bin Khufaf dan ‘Urwah dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3044 – Seseorang membeli budak kemudian memperkejakannya, setelah itu ia melihat ada cacat pada budak tersebut.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.