Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3041 |
Kitab | Jual-beli |
Bab | Menjual sesuatu yang bukan miliknya |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma’il dari Ayyub telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Syu’aib telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Ayahnya hingga ia menyebutkan Abdullah bin ‘Amru ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3041 – Menjual sesuatu yang bukan miliknya.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.