Informasi Hadits
Nomor Hadits | 3001 |
Kitab | Jual-beli |
Bab | Keutamaan iqalah (memberi hak pembatalan) |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma’in telah menceritakan kepada kami Hafsh dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memberikan persetujuan kepada seorang muslim untuk membatalkan jual belinya, maka Allah akan mengapuni kesalahannya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 3001 – Keutamaan iqalah (memberi hak pembatalan).
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.