Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2992 |
Kitab | Jual-beli |
Bab | Memecah dirham |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ فَضَاءٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُكْسَرَ سِكَّةُ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةُ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; saya mendengar Muhammad bin Fadha` menceritakan dari ayahnya dari ‘Alqamah bin Abdullah dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memecah mata uang muslimin yang diperbolehkan diantara mereka kecuali karena perkara yang mengharuskannya.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 2992 – Memecah dirham.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.