Informasi Hadits
Nomor Hadits | 1542 |
Kitab | Manasik |
Bab | Melakukan talbiyah haji lalu menggantinya untuk umrah |
Hadits Riwayat | Sunan Abu Dawud |
Nas
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ يَعْنِي ابْنَ السَّرِيِّ عَنْ ابْنِ أَبِي زَائِدَةَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ الْأَسْوَدِ أَنَّ أَبَا ذَرٍّ
كَانَ يَقُولُ فِيمَنْ حَجَّ ثُمَّ فَسَخَهَا بِعُمْرَةٍ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ إِلَّا لِلرَّكْبِ الَّذِينَ كَانُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada Kami Hannad yaitu Ibnu As Sari dari Ibnu Abu Zaidah, telah mengabarkan kepada Kami Muhammad bin Ishaq dari Abdurrahman bin Al Aswad dari Sulaim bin Al Aswad bahwa Abu Dzar berkata mengenai orang yang ingin haji lalu menggantinya dengan umrah; hal tersebut tidak berlaku kecuali hanya bagi orang yang berkendaraan ketika bersama Rasulullah shallla Allahu ‘alaihi wa sallam.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Sunan Abu Dawud No. 1542 – Melakukan talbiyah haji lalu menggantinya untuk umrah.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.