Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2751 |
Kitab | Li'an |
Bab | Bab |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid dan Ibnu Abi Umar sedangkan lafazhnya dari Amru, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Abu Az Zinad dari Qasim bin Muhammad dia berkata; Abdullah bin Syaddad berkata; Telah disebutkan sepasang suami istri yang melakuan li’an di hadapan Ibnu Abbas, Ibnu Syaddad berkata; Apakah sepasang suami istri tersebut yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, niscaya saya akan merajamnya.” Maka Ibnu Abbas menjawab; “Tidak, akan tetapi ia adalah wanita yang mengumumkan perbuatan kejinya.” Dalam riwayatnya Ibnu Abi Umar berkata; Dari Qasim bin Muhammad dia berkata; Saya pernah mendengar Ibnu Abbas.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2751 – Bab.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.