Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2726 |
Kitab | Talak |
Bab | Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dia berkata; Urwah bin Az Zubair pernah bertanya kepada ‘Aisyah; “Tidakkah kamu melihat Fulanah binti Hakam yang telah diceraikan oleh suaminya dengan talak tiga, lalu dia keluar rumah?” maka Aisyah berkata; “Sungguh buruk apa yang telah ia lakukan!” Maka ‘Urwah berkata; “Tidakkah kamu pernah mendengar perkataan Fathimah?” Dia menjawab; “Tidak baik baginya jika disebutkan hal itu.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2726 – Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.