Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2718 |
Kitab | Talak |
Bab | Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Telah memberitakan kepadaku Ishaq bin Ibrahim Al Handlali telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Ammar bin Ruzaiq dari Abu Ishaq dari As Sya’bi dari Fathimah binti Qais dia berkata; “Suamiku telah menceraikanku dengan talak tiga, oleh karena itu saya hendak pindah rumah, lalu saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: “Pindahlah ke rumah anak saudaramu, yaitu Amru bin Ummi Maktum dan tunggulah masa iddahmu di sana.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2718 – Wanita yang dilatak tiga tidak mendapatkan hak nafkah.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.