Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2681 |
Kitab | Talak |
Bab | Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepadaku Sulaiman, yaitu Ibnu Bilal telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: “Suruhlah dia merujuknya sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, kemudian suci, setelah itu dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2681 – Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.