Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2680 |
Kitab | Talak |
Bab | Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair sedangkan lafazhnya dari Abu Bakar mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman bekas budak keluarga Thalhah, dari Salim dari Ibnu Umar bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedangkan haidl, lantas Umar melaporkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Suruhlah dia merujuknya, sesudah itu suruhlah mentalaknya ketika suci atau hamil.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2680 – Haramnya menikahi wanita haid tanpa kerelaannya.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.