Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2660 |
Kitab | Menyusui |
Bab | Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Hatim. Muhammad bin Hatim mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku ‘Atha` dia berkata; Kami menghadiri jenazah Maimunah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Ibnu Abbas di daerah Sarif. Ibnu Abbas berkata; “Ini adalah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika kalian mengangkat kerandanya, maka janganlah kalian berisik dan jangan pula menggoncangkannya, angkatlah pelan-pelan. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki sembilan orang istri, beliau pernah menggilir delapan istri, namun tidak menggilir yang satunya.” ‘Atha` berkata; Yang pernah tidak digilir adalah Shafiyah binti Huhyay bin Akhthab. (tapi yang benar adalah Saudah -red). Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi’ dan ‘Abd bin Humaid semuanya dari Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dengan isnad ini dengan menambahkan; ‘Atha` mengatakan; Dia adalah istri Rasulullah yang terakhir meninggal dunia, dia meninggal di Madinah.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2660 – Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.