Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2658 |
Kitab | Menyusui |
Bab | Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Ala` telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah dia berkata; Saya selalu cemburu seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya berkata; Apakah seorang wanita menyerahkan dirinya? Maka ketika Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: “Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu….” (Al Ahzab: 51). Saya (Aisyah) berkata; Demi Allah, saya tidak melihat Rabbmu kecuali sangat cepat memenuhi keinganan anda.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2658 – Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.