Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2633 |
Kitab | Menyusui |
Bab | Satu dan dua hisapan |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحَرِّمُ الْمَصَّةُ فَقَالَ لَا
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa’id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abu Al Khalil dari Abdullah bin Al Harits dari Ummu Al Fadll bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; “Apakah menjadikan seseorang itu mahram kalau hanya sekali hisapan?” Beliau menjawab: “Tidak.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2633 – Satu dan dua hisapan.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.