Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2613 |
Kitab | Nikah |
Bab | Bolehnya ghilah, yaitu mensetubuhi wanita saat masa menyusui anak |
Hadits Riwayat | Shahih Muslim |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Sa’id dan Muhammad bin Abu Umar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Muqri` telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Abu Ayyub telah menceritakan kepadaku Abu Al Aswad dari Urwah dari Aisyah dari Judamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata; Saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda: “Sungguh saya bertekad untuk melarang ghilah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun.” Kemudian mereka bertanya mengenai azl, Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Itu adalah pembunuhan secara tidak langsung.” Ubaidullah menambahkan dalam haditsnya dari Al Muqri` yaitu Firman Allah: “Jika bayi-bayi yang dibunuh ditanya.” Dan telah menceritakan kepada kami Abu bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dari Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal Al Qurasyi dari Urwah dari Aisyah dari Judamah binti Wahb Al Asadiyyah bahwa dia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Sa’id bin Ayyub tentang azl dan ghilah, namun dia menggunakan kata Al Ghiyal.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Muslim No. 2613 – Bolehnya ghilah, yaitu mensetubuhi wanita saat masa menyusui anak.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.