Informasi Hadits
Nomor Hadits | 6465 |
Kitab | siasat mengelak |
Bab | Siasat pengumpul zakat agar memperoleh hadiah |
Hadits Riwayat | Shahih Al-Bukhari |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibrahim bin Maisarah dari Amru bin Syarid dari Abu Rafi’ mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “tetangga lebih berhak terhadap dinding rumahnya.” Sebagian orang berpendapat; jika seseorang membeli rumah seharga dua puluh ribu dirham, tidak mengapa baginya untuk mencari siasat dengan cara membeli rumah dengan harga dua puluh ribu dirham, dan membayarkannya sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham, dan ia membayarnya dengan satu dinar sebagai pembayaran sisa dua puluh ribu dirham. Lantas jika ada orang yang membelinya lagi (penjual pertama), maka ia (pembeli pertama) mengharuskan pembayaran dua puluh ribu dirham penuh, jika tidak, ia tidak berhak menempati rumah tersebut. Jika rumah diminta secara paksa, maka si pembeli pertama mengembalikan uang yang pernah dibayarkan yaitu sebanyak sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham dirham dan satu dinar.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Al-Bukhari No. 6465 – Siasat pengumpul zakat agar memperoleh hadiah.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.