Informasi Hadits
Nomor Hadits | 6450 |
Kitab | siasat mengelak |
Bab | Larangan pengasuh anak yatim melakukan siasat |
Hadits Riwayat | Shahih Al-Bukhari |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah menceritakan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri mengatakan, Urwah menceritakan; ia bertanya Aisyah tentang ayat; ‘Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap yatimmu, maka nikahilah wanita yang baik-baik bagimu, dua, tiga, atau empat (QS. Annisa’; 3) dia mengatakan; ‘yaitu yatim dalam asuhan walinya, dan si wali tersebut kurang menyukai kecantikan dan hartanya, namun tetap akan ia nikahi dengan syarat membayar mahar serendah-rendahnya yang menyalahi adat normal. Maka mereka dilarang menikahi anak-anak yatim tersebut kecuali jika berbuat adil dengan membayar mahar secara sempurna, lantas para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di kemudian hari, maka Allah menurunkan ayat; ‘Mereka meminta fatwa kepadamu,,, dan seterusnya (QS. Annisa’ 127), kemudian dia menyebutkan hadits.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Al-Bukhari No. 6450 – Larangan pengasuh anak yatim melakukan siasat.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.