Informasi Hadits
Nomor Hadits | 6434 |
Kitab | keterpaksaan |
Bab | Jika seseorang karena terpaksa lantas memberi budak atau menjualnya, maka sedemikian terlarang |
Hadits Riwayat | Shahih Al-Bukhari |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Amru bin Dinar dari Jabir radliallahu ‘anhu, ada seorang laki-laki anshar menjanjikan kemerdekaan budaknya (mudabbar) padahal ia tak punya harta selainnya. Berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bertanya: “Siapa mau membelinya dariku?” Selanjutnya budak itu dibeli oleh Nu’aim bin Najjam seharga delapan ratus dirham. Kata Amru bin dinar, lalu kudengar Jabir mengatakan; ‘budak qibthi yang meninggal di tahun pertama.’
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Al-Bukhari No. 6434 – Jika seseorang karena terpaksa lantas memberi budak atau menjualnya, maka sedemikian terlarang.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.