Informasi Hadits
Nomor Hadits | 5201 |
Kitab | Minuman |
Bab | Minum dalam bejana emas |
Hadits Riwayat | Shahih Al-Bukhari |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Hakam dari Ibnu Abu Laila dia berkata; Ketika Hudzaifah di Madayin (Mada`in), dia pernah meminta air untuk minum, lalu Dihqan memberinya air minum di dalam bejana yang terbuat dari perak, maka ia membuangnya sambil berkata; “Sesungguhnya aku tidak bermaksud membuangnya melainkan aku telah melarangnya (menggunakan tempat yang terbuat dari perak) namun tetap saja ia menggunakannya, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami memakai kain sutera, dibaj (sejenis sutera) dan tempat minum yang terbuat dari emas dan perak, beliau bersabda: “Itu semua untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Al-Bukhari No. 5201 – Minum dalam bejana emas.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.