Informasi Hadits
Nomor Hadits | 4209 |
Kitab | Tafsir al Qur`an |
Bab | [Bab] Surat An Nisaa` ayat 6 |
Hadits Riwayat | Shahih Al-Bukhari |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku Ishaq Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah bin Numair Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha mengenai firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (An Nisaa`: 6) Aisyah berkata: Diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim, ia boleh menggunakan dari uangnya bila membutuhkan dikarenakan ia mengurusnya dengan cara yang patut.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Al-Bukhari No. 4209 – [Bab] Surat An Nisaa` ayat 6.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.