Informasi Hadits
Nomor Hadits | 2938 |
Kitab | Jizyah |
Bab | Keutamaan menetapi perjanjian |
Hadits Riwayat | Shahih Al-Bukhari |
Nas
Terjemahan
Telah bercerita kepada kami Yahya bin Bukair telah bercerita kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah mengabarkan kepadanya bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas mengabarkan kepadanya bahwa Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah mengabarkan kepadanya bahwa, Raja Heraklius pernah mengutus utusan kepadanya saat dia bersama rombongan pedagang Quraisy sedang berkunjung ke negeri Syam, tepatnya pada masa ada perjanjian damai (gencatan senjata) yang dibuat antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Sufyan tentang orang-orang Kafir Quraisy”.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Shahih Al-Bukhari No. 2938 – Keutamaan menetapi perjanjian.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.