Informasi Hadits
Nomor Hadits | 718 |
Kitab | Musnad sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga |
Bab | Musnad Ali bin Abu Thalib Radliyallahu 'anhu |
Hadits Riwayat | Musnad Ahmad |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Mu’adz Bin Hisyam Telah menceritakan kepadaku bapakku dari Qatadah dari Abu Harb Bin Abul Aswad dari Abu Aswad Ad Dili dari Ali Bin Abu Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang (air kencing) bayi yang masih menyusu: “Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air sedangkan air kencing bayi perempuan dengan di cuci.” Qatadah berkata; “Ini dilakukan apabila kedunya (bayi laki-laki dan perempuan) belum memakan makanan (selain asi), dan apabila sudah memakan makanan maka keduanya harus di cuci.”
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Musnad Ahmad No. 718 – Musnad Ali bin Abu Thalib Radliyallahu ‘anhu.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.