Informasi Hadits
Nomor Hadits | 18502 |
Kitab | Musnad penduduk Kufah |
Bab | Hadits Zaid bin Arqam Radliyallahu ta'ala 'anhu |
Hadits Riwayat | Musnad Ahmad |
Nas
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi’ ia berkata, saya mendengar Amru bin Dinar menyebutkan dari Abu Minhal bahwa Zaid bin Arqam dan Al Baraa` bin Azib Radiallahu ‘Anhum, dua orang yang saling berserikat. Kemudian mereka berdua membeli perak secara kontan dan nasi`ah (pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu). Maka hal itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan keduanya bahwa yang dibayar secara kontan, maka boleh, sedangkan yang secara nasi`ah (ditangguhkan, bayar belakangan), kembalikanlah.
Admin mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan pada hadits HR. Musnad Ahmad No. 18502 – Hadits Zaid bin Arqam Radliyallahu ta’ala ‘anhu.
Jika terdapat kesalahan dimohon untuk kontak admin lewat email berikut ini: sativawahyu4@gmail.com.
Terima kasih kawan-kawan telah mengunjungi website kami.